Mengupas Makna Kedaulatan Negara dalam Konteks Indonesia
Saat ini, kita sering mendengar kata “kedaulatan negara” dalam berbagai konteks, terutama di Indonesia. Namun, apakah kita benar-benar mengerti makna sebenarnya dari kedaulatan negara dalam konteks Indonesia? Mari kita mengupas lebih jauh mengenai hal ini.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, kedaulatan negara adalah milik rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara sebenarnya berada di tangan rakyat Indonesia, bukan hanya di tangan pemerintah atau lembaga negara lainnya.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa kedaulatan negara merupakan landasan utama bagi keberlangsungan negara dan bangsa. Menurut beliau, kedaulatan negara harus dijaga dan dipertahankan oleh semua pihak agar negara dapat berdiri kokoh dan sejahtera.
Dalam konteks Indonesia, kedaulatan negara juga berhubungan erat dengan upaya menjaga keutuhan wilayah negara. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, “Kedaulatan negara adalah harga mati bagi Indonesia. Kita harus siap melakukan segala cara untuk mempertahankan kedaulatan negara, termasuk dalam hal penegakan hukum di wilayah perbatasan.”
Namun, kedaulatan negara juga harus diimbangi dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Menurut mantan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, “Kedaulatan negara tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak-hak rakyat atau melanggar hak asasi manusia. Kedaulatan negara harus dijalankan secara bijaksana dan bertanggung jawab.”
Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kedaulatan negara. Dengan memahami makna sebenarnya dari kedaulatan negara dalam konteks Indonesia, kita dapat lebih menghargai dan melindungi negara kita dari berbagai ancaman dan tantangan yang ada. Semoga Indonesia tetap kokoh dan berdaulat selamanya.