Bakamla Marelan beroperasi dengan mengikuti berbagai regulasi yang mengatur keamanan dan keselamatan maritim di Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bakamla dalam menjaga perairan Marelan. Beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Marelan antara lain:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur tentang pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan sumber daya kelautan, serta perlindungan terhadap ekosistem laut Indonesia. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah Marelan. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Menetapkan struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan perairan Indonesia. Peraturan ini memberikan Bakamla kewenangan untuk melaksanakan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum di laut. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Marelan berperan dalam memantau dan memastikan kapal yang beroperasi di wilayah Marelan memenuhi standar keselamatan dan hukum yang berlaku. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya perikanan, termasuk penanggulangan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Bakamla Marelan bertugas untuk mencegah dan menindak aktivitas perikanan ilegal di perairan Marelan. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Merupakan pedoman teknis yang mengatur prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Bakamla, termasuk patroli, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. Perka ini bertujuan untuk memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Berisi ketentuan tentang pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkaitan dengan perlindungan laut, pengawasan terhadap aktivitas perikanan, dan pengendalian pencemaran laut. Bakamla Marelan bekerja sama dengan KKP dalam menanggulangi masalah perikanan ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya laut. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Indonesia sebagai negara pesisir yang meratifikasi konvensi ini, mengacu pada UNCLOS dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, termasuk di wilayah perairan Marelan. Bakamla Marelan mengikuti ketentuan internasional ini dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut. - Peraturan Lain yang Terkait dengan Keamanan Laut dan Penegakan Hukum
Selain regulasi yang disebutkan di atas, Bakamla Marelan juga tunduk pada berbagai peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan maritim lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum dan kerangka kerja bagi Bakamla Marelan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan laut, mengawasi kegiatan maritim, serta menegakkan hukum di perairan wilayah Marelan.