Di Indonesia, tata cara penyidikan kasus perikanan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang semakin terancam akibat berbagai praktek illegal fishing. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Prigi Arisandi, “Tata cara penyidikan kasus perikanan harus dilakukan secara transparan dan profesional agar pelaku illegal fishing dapat ditindak dengan tegas.”
Tata cara penyidikan kasus perikanan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Pasal 93 UU tersebut, proses penyidikan harus dilakukan dengan cermat dan teliti guna mengungkap pelaku illegal fishing yang merugikan sumber daya laut Indonesia.
Selain itu, tata cara penyidikan kasus perikanan juga harus melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, “Kerja sama antar lembaga sangat penting dalam menangani kasus perikanan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.”
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam tata cara penyidikan kasus perikanan di Indonesia. Menurut data dari IOJI, masih terdapat kasus-kasus illegal fishing yang sulit diungkap karena minimnya bukti dan saksi yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan LSM untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas tata cara penyidikan kasus perikanan, IOJI juga mendorong penerapan teknologi canggih seperti pemantauan satelit dan sistem pelacakan kapal secara real-time. Prigi Arisandi menambahkan, “Dengan menggunakan teknologi yang tepat, kita dapat mengidentifikasi dan menindak pelaku illegal fishing dengan lebih efisien.”
Dengan demikian, tata cara penyidikan kasus perikanan di Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan laut Indonesia.